Menu Tutup

Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban

Ada empat hal yang harus diperhatikan
sebelum kita menyembelih hewan qurban. Empat hal itu ialah tata cara
penyembelihan hewan qurban, yang boleh menyembelih, waktu penyembelihan dan hewan
yang boleh disembelih. Di artikel ini, kita akan fokus pada tata cara penyembelihan
hewan qurban.

 

Tata Cara Penyembelihan

Dalam penyembelihan hewan qurban,
ada satu syarat mutlak yang harus dipenuhi yaitu memberikan kenyamanan yang
maksimal kepada hewan qurban sebelum disembelih dan saat disembelih. Hal ini
berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah berikut :

إِنَّ
اللهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا
الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، ‌وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ
‌شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ

“Sesungguhnya Allah menetapkan
kebaikan kepada segala sesuatu. Apabila kalian membunuh, maka bunuhlah dengan
baik. Apabila kalian menyembelih (hewan) maka sembelihlah dengan baik.
Hendaknya salah satu dari kalian mengasah pisaunya dan membuat nyaman
sembelihannya.” HR. Muslim

Karena Rasulullah shallallahu alaihi
wa sallam tidak menentukan secara spesifik bagaimana cara memberikan kenyamakan
kepada hewan qurban, maka hal itu dikembalikan kepada setiap pengurus sesuai
dengan kemampuan dan pengetahuan masing-masing. Misalkan dalam suatu daerah,
cara memberikan kenyamanan terbaik ialah dengan diikat dan ditarik oleh orang
satu kampung, maka itulah yang seharusnya dilakukan. Namun, apabila di suatu
masjid yang memiliki kemampuan finansial lebih sehingga bisa membeli alat
perebah hewan qurban, maka ia tidak boleh merebahkan sapi dengan tali.

Selain itu, ada beberapa bagian leher yang harus putus ketika disembelih. Bagian yang pertama ialah kerongkongan dan yang kedua ialah kedua urat leher hewan. Dengan diputusnya dua urat leher tersebut, maka akan meminimalisir rasa sakit yang dirasakan oleh hewan karena ia akan lebih cepat mati. Namun yang perlu diperhatikan ialah tidak sedikit orang yang ketika menyembelih hewan dan hewan itu belum mati sempurna, kepala hewan tersebut buru-buru untuk dipotong dari badannya. Hal ini sangat berbahaya. Mengingat apabila kepada hewan itu dipotong dari kepalanya sebelum meninggal sempurna, ditakutkan hewan tersebut meninggal karena dipotong kepalanya bukan karena disembelih. Apabila ia meninggal karena dipotong, hewan itu dihukumi sebagai bangkai dan tidak sah sembelihannya.  

 Baca juga,”Mana lebih baik antara sedekah dan berkurban?

Alat Penyembelihan

Syarat utama alat yang digunakan
untuk menyembelih ialah harus tajam dan bisa langsung memotong kerongkongan
serta dua urat leher sembelihan. Bahannya pun boleh dari apapun, seperti besi,
tembaga, batu atau yang lain. Dalilnya ialah hadits yang sudah disebutkan di
atas. Namun, ada dua bahan baku yang tidak boleh digunakan dalam penyembelihan,
yaitu kuku dan tulang. Hal ini sebagaimana hadits yang disebutkan oleh Imam Al
Bukhari dalam kitabnya dari Shahabat Rafi’ bin Khudaij berikut :

مَا
أَنْهَرَ الدَّمَ، وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوهُ، لَيْسَ السِّنَّ
وَالظُّفُرَ، وَسَأُحَدِّثُكُمْ عَنْ ذَلِكَ: أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ، وَأَمَّا
الظُّفْرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ . رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ

“Segala sesuatu yang bisa menumpahkan
darah dan disebut nama Allah padanya, maka makanlah selain gigi dan kuku. Aku
akan menceritakan kepada kalian tentang hal itu. Adapun gigi, maka ia itu
adalah tulang. Adapun kuku, maka ia adalah alat berburu orang Habasyah.”

HR. Al Bukhari

Baca juga,”Tata cara pembagian daging kurban

Sunnah dalam Menyembelih

Selain hal itu, ada beberapa
sunnah yang hendaknya dilaksanakan oleh orang yang menyembelih hewan qurban.
Sunnah yang pertama ialah mengucapkan bismillah sebelum menyembelih.
Ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa kalaupun ada orang yang tidak menyebutkan basmalah
sebelum menyembelih hewan, maka hewan tersebut tetap berstatus halal. Mereka
berdalih bahwa Allah membolehkan makan sembelihan Ahli Kitab padahal mereka tidak
menyebut nama Allah. Adapun kalam Allah SWT di surat Al An’am : 118 (fa
quluu mimma dzukirosmullahi alaihi
) itu jatuhnya hanya sunnah, bukan wajib (Kifayatul
Akhyar, hlm. 532
).

Sunnah kedua ialah menghadap
kiblat ketika menyembelih. Yang dimaksud menghadap kiblat di sini adalah orang
yang menyembelih, bukan hewan sembelihannya. Hal ini berdasarkan suatu hadits
yang diriwayatkan oleh Imam Al Baihaqiy dalam kitabnya As Sunanul Kubra dari Shahabat
Jabir bin Abdillah berikut :

ذَبَحَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الذَّبْحِ كَبْشَيْنِ
أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ مُوجَأَيْنِ، فَلَمَّا وَجَّهَهُمَا قَالَ : {إِنِّي
وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ}، عَلَى مِلَّةِ
إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ، إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي
وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ
أُمِرْتُ، وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ، اللهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ عَنْ مُحَمَّدٍ
وَأُمَّتِهِ، بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ

“Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa
sallam menyembelih di hari sembelihan dua ekor kambing kibas yang bertanduk dan
berwarna putih. Ketika beliau menghadapkan keduanya, beliau berdoa,’Sesungguhnya
aku menghadapkan wajahku kepada Dzat yang menciptakan bumi dan langit untuk
pertama kali di atas millah Nabi Ibrahim dalam keadaan tegak lurus dan aku
tidak termasuk orang-orang yang musyrik. Sesungguhnya shalatku, ibadahku,
hidupku dan matiku hanya untuk Allah Rabb semesta alam. Tidak ada sekutu
baginya dan oleh karena itulah aku diperintah dan aku termasuk dari kalangan
orang-orang Islam. Ya Allah ini dari-Mu dan bagi-Mu dari Muhammad dan umatnya.
Bismillah, Allah Maha Besar.”

Sunnah ketiga ialah berdoa dengan doa yang sudah disebutkan
di atas. Ketika seseorang sudah menjalankan amalan ini dengan sebaik-baiknya
maka diharapkan ibadah qurbannya diterima oleh Allah SWT. []

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *