Bilal Fahrur Rozie, BA.
Menjadi sebuah polemic di masyarakat ketika musim idul qurban tiba,
berapakah yang harus diberikan kepada fakir miskin, berapa yang dimakan sendiri
dan berapa yang boleh diberikan secara Cuma-Cuma ?
Ulama berbeda pendapat tentang jumlah yang boleh dimakan dan yang dibagikan.
Menurut ulama madzhab Syafi’iyyah, daging qurban itu dibagi menjadi dua bagian.
Satu bagian untuk dimakan sendiri dan satu bagian untuk diberikan kepada yang
berhak. Pendapat ini berdasarkan pada ayat berikut :
فَكُلُوا
مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“Maka makanlah darinya dan berikan makan kepada orang yang
lapar dan fakir.”
QS. Al-Hajj 22 : 28
Menurut keterangan ayat di atas, daging qurban dibagi menjadi dua bagian
saja. Yaitu dimakan sendiri dan dibagikan.
Ulama madzhab Hanabilah mengatakan bahwa daging qurban ini dibagi
menjadi tiga bagian. Satu bagian untuk dimakan sendiri, bagian kedua diberikan
dalam bentuk makanan kepada yang ia kehendaki, dan bagian ketiga diberikan
kepada fakir miskin. Pendapat ini didasarkan pada hadits berikut :
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ، فِي صِفَةِ أُضْحِيَّةِ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: يُطْعِمُ أَهْلَ بَيْتِهِ الثُّلُثَ،
وَيُطْعِمُ فُقَرَاءَ جِيرَانِهِ الثُّلُثَ، وَيَتَصَدَّقُ عَلَى السُّؤَّالِ
بِالثُّلُثِ . رواه أبو موسى الأصفهاني
Dari Ibnu Abbas tentang hewan qurban Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata,”Beliau memberi makan
keluarganya dari sepertiga bagian, memberi tetangga fakir miskin sepertiga
bagian dan bersedekah kepada yang meminta tiga bagian.”
HR. Abu Musa Al Ashfahaniy
Selain hadits tersebut, terdapat juga sebuah ayat yang disebutkan dalam
surat Al Hajj : 36, Allah berkalam,”Maka makanlah darinya, dan berikan
makan kepada orang fakir yang meminta dan yang tidak meminta.“
Sedangkan menurut pendapat Ulama Hanafiyyah, yang paling baik itu yang
paling banyak shodaqohnya. Berapapun pembagian hewan qurban tersebut. []
Suka menulis, membaca dan belajar. Alumni Islamic University of Madinah dan kini sedang melanjutkan study di fakultas Studi Islam UMJ.