Tidak sedikit kasus di sekitar ada orang yang sudah membayar zakat namun ternyata ia juga diberi zakat ? Apakah hal itu dalam aturan fiqih diperbolehkan…
Tidak sedikit kasus di sekitar ada orang yang sudah membayar zakat namun ternyata ia juga diberi zakat ? Apakah hal itu dalam aturan fiqih diperbolehkan…