Setiap memasuki awal bulan Syawwal, ada pertanyaan muncul ‘lebih baik melaksanakan puasa syawwal terlebih dahulu atau melakukan qadha puasa ramadhan’ ?
Qadha Puasa Ramadhan Terlebih Dahulu
Madzhab Hanabilah berpendapat bahwa melaksanakan qadha puasa ramadhan terlebih dahulu itu hukumnya wajib. Apabila ada yang melakukan puasa syawwal terlebih dahulu, padahal ia memiliki tanggungan puasa Ramadhan, maka puasanya batal. Salah satu ulama yang berpendapat demikian ialah Ibnu Rajab dalam kitabnya Lathaiful Ma’arif.
Dalil Madzhab Hanabilah
Dalil pendapat madzhab Hanabilah ialah hadits yang berbicara tentang puasa syawwal. Hadits itu berbunyi ‘barangsiapa yang puasa Ramadhan, lantas mengiringinya dengan puasa 6 hari di bulan Syawwal, pahalanya seperti puasa sepanjang masa‘. Orang yang masih ada tanggungan qadha puasa Ramadhan, berarti dia belum termasuk ‘barangsiapa yang puasa Ramadhan‘ karena puasanya belum genap.
Mereka juga menganalogikan puasa ini dengan haji. Haji sunnah itu tidak boleh dilakukan selama masih ada tanggungan haji wajib.
Baca juga,”Beberapa Alasan Mengapa Kebaikan Ramadhan Perlu Dilestarikan“
Boleh Melakukan Puasa Syawwal Terlebih Dahulu
Madzhab lain berpendapat bahwa orang yang memiliki tanggungan puasa Ramadhan tetap boleh melaksanakan puasa syawwal. Namun pendapat ini terbagi lagi menjadi dua, ada yang membolehkan secara mutlkan yaitu madzhab Hanafiyah. Ada juga yang membolehkan hal itu namun hukumnya makruh. Pendapat kedua ini adalah pendapat madzhab Syafi’iyyah.
Dalil Madzhab Hanafiyah
Dalil madzhab Hanafiyah ialah bahwa qadha itu waktunya luas (muwassa’). Ia bisa dilakukan sejak bulan Syawwal hingga berakhir bulan Sya’ban. Oleh karena itu, selama waktunya masih luas, melakukan puasa sunnah di waktu-waktu itu hukumnya boleh.
Dalil Madzhab Syafi’iyyah
Dalil madzhab Syafi’iyyah sebenarnya tidak jauh dengan madzhab Hanafiyyah. Namun mereka beranggapan bahwa bagaimana pun wajib itu tetap lebih baik didahulukan daripada yang sunnah. Oleh karenanya, apabila melakukan puasa syawwal sedangkan ia memiliki tanggungan, maka hukumnya makruh.
Kesimpulan
Dari sekian madzhab yang ada, madzhab Syafi’iyyah ialah madzhab pertengahan yang dapat mengakomodasi semua dalil tanpa mempertentangkan dalil-dalil tersebut. Metode ini dalam ushul fiqh biasa disebut dengan al jam’u (kompromi). Ada sebuah kaedah ushul fiqh yang sangat terkenal bahwa mengakomodir semua dalil dalam satu pendapat itu lebih baik daripada menegasikan salah satunya (at tarjih).
Kesimpulannya bahwa melaksanakan puasa syawwal terlebih dahulu itu hukumnya sah dan boleh. Namun lebih baik memang melakukan qadha puasa Ramadhan terlebih dahulu apabila memungkinkan.
Suka menulis, membaca dan belajar. Alumni Islamic University of Madinah dan kini sedang melanjutkan study di fakultas Studi Islam UMJ.
Tambah ilmu ustadz
Mohon bisa diulas jg ust, melaksanakan Umroh padahal belum haji. Bukan dimusim haji lho Ustadz
Pingback:Hukum Umrah dengan Berhutang - Pojok Nabawi