Bagaimana posisi imam perempuan ketika mereka melaksanakan sholat jamaah sendiri. Apakah imam harus berada di depan makmum, ataukah sejajar antara shaf imam dan makmum ?
Pendapat Ulama
Syafi’iyyah
Menurut madzhab Syafi’iyyah, posisi imam perempuan yang mengimami perempuan lain ialah di tengah-tengah shaf paling depan. Hal ini berdasarkan sebuah atsar dari Ummu Salamah ra. dan Aisyah ra. Kedua istri beliau itu pernah mengimami jamaah perempuan dengan posisi imam di tengah-tengah shaf paling depan.
Alasan lain, mengapa posisi imam perempuan berada di tengah shaf, tidak maju di depan shaf ialah karena posisi itu lebih bisa menutupi posisi imam perempuan daripada di depan. Hal itu karena, meskipun perempuan boleh menjadi imam, namun ia harus terlindung dari fitnah. Oleh karenanya, ketika posisi di tengah shaf, ia bisa lebih terjaga.
Baca juga,”Cek Khodam, Bolehkah ?“
Hanafiyyah
Sedangkan menurut Hanafiyyah, sebenarnya perempuan itu makruh untuk melakukan sholat berjamaah sendiri. Meskipun demikian, apabila hal itu terpaksa dilakukan, imam perempuan berada di posisi tengah-tengah shaf paling depan.
Hanafiyyah berpendapat demikian dengan alasan bahwa sebenarnya posisi imam yang paling tepat itu di depan. Namun, ketika imam perempuan itu ada di depan, ia jadi lebih terlihat dan ditakutkan terjerumus menjadi fitnah. Di lain sisi, menjaga diri dari fitnah itu hukumnya wajib. Oleh karenanya, sunnah berdirinya imam di depan ini boleh ditinggalkan karena suatu hal yang wajib, yaitu menjaga diri dari fitnah.
Kalau Di Depan Makmum, Bolehkah ?
Ketika imam berada di depan makmum, maka hal itu diperbolehkan meskipun makruh, sebagaimana yang difatwakan oleh Dar Al Ifta Al Mishriyyah. Oleh karenanya, posisi imam perempuan di tengah shof paling depan itu lebih baik daripada di depan.
Suka menulis, membaca dan belajar. Alumni Islamic University of Madinah dan kini sedang melanjutkan study di fakultas Studi Islam UMJ.