Menu Tutup

Perbedaan Rukun dan Wajib dalam Haji

 

 

Dalam banyak bab fikih,
akan kita dapati pemakaian istilah rukun dan wajib. Secara garis besar, rukun
dan wajib itu sama. Rukun atau biasa disebut dengan wajib ialah suatu hal yang
harus dilakukan dan termasuk bagian dari ibadah tersebut. Apabila tidak
dilakukan, ibadah tersebut batal. Berbeda dengan syarat, meskipun mempunyai
kesamaan sama-sama wajib dilakukan, namun syarat tidak termasuk dari bagian
ibadah. Ia hanyalah pelengkap supaya ibadah itu sah. Kesamaan maksud wajib dan
rukun ini berlaku hampir pada semua ibadah, kecuali dalam bab haji. Khusus
untuk haji, rukun dan wajib itu berbeda.

Ulama menjelaskan, bahwa
rukun dalam haji ialah suatu hal yang wajib untuk dilakukan. Apabila tidak,
maka hajinya batal dan apabila mampu hajinya wajib diganti pada tahun
berikutnya. Sedangkan wajib ialah suatu hal yang harus dilakukan dalam haji. Apabila
tidak dilakukan, hajinya tetap sah namun ia wajib membayar dam.

Rukun haji ialah ihram,
wukuf di Arafah, thawaf ifadhah dan sa’i. Sedangkan kewajiban haji ialah ihram
dari miqat, lempar jumrah tiga kali dan tahallul dengan mencukur rambut.

 

Dam yang
Wajib Dibayar ketika Melanggar Kewajiban Haji

Dam yang wajib dilakukan ketika
melanggar suatu kewajiban haji itu dapat dikategorikan menjadi lima. Pertama,
dam yang dilakukan karena meninggalkan salah satu dari kewajiban haji. Seperti
ketika tidak ihram dari miqat yang sudah ditentukan, maka ia wajib untuk menyembelih
satu ekor kambing atau apabila tidak mampu, wajib melakukan puasa sepuluh hari.
Tiga hari di waktu haji dan tujuh hari ketika di rumah.  

Kedua, dam yang dilakukan ketika mencukur rambut sebelum waktunya atau
memakai baju yang berjahit dan berdandan. Dalam hal ini, ia boleh memilih
antara menyembelih satu ekor kambing, puasa tiga hari atau bersedekah kepada
enam orang miskin. Satu orang diberi satu sha’ (kurang lebih 3 kilo) makanan.

Ketiga, dam yang dibayarkan karena tidak bisa melanjutkan haji. Apabila
keadaan demikian, maka ia wajib untuk tahallul dan memyembelih satu ekor
kambing.

Keempat, dam yang dibayarkan karena berburu. Maka ia diberi pilihan untuk
bersedekah sebesar hewan yang sudah ia bunuh atau menyembelih hewan yang
semisal dengan apa yang ia buru. Pilihan yang kedua ialah menghitung harga dari
hewan yang ia bunuh dan dihitung dengan sho’ kemudian disedekahkan kepada fakir
miskin.

Kelima, dam yang dilakukan karena melakukan jimak dengan istri. Maka ia wajib
untuk menyembelih unta. Apabila tidak mampu, maka wajib menyembelih sapi.
Apabila tidak mampu, maka menyembelih tujuh ekor kambing. Apabila tidak mampu
juga, menghitung harga unta dan bersedekah senilai harga unta tersebut. Apabila
tidak mampu, maka berpuasa sebanyak harga unta yang dikonfersikan dalam mud.

Karena demikian beratnya dam
yang harus dibayarkan, maka seyogyanya setiap orang yang melakukan haji
hendaknya menghindari hal-hal yang berpotensi melanggar aturan-aturan haji. []

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *