Oleh : Bilal Fahrur Rozie
Ketika membaca fatwa dan naskah-naskah Ulama Salaf, sering kita dapati
istilah Fiqh, Ushul Fiqh, Qowaid Fiqhiyyah dan Qowaid Ushuliyyah. Kadang bagi kita
sebagai pembaca naskah-naskah tersebut, tidak begitu mudah untuk membedakan istilah-istilah
tersebut. Oleh karena itu, di artikel kali ini, kita akan sedikit mengulas perbedaan
istilah-istilah tersebut.
Sebelum kita membahas perbedaan Qowaid Fiqhiyyah dan Qowaid Ushuliyyah,
perlu kita ketahui perbedaan fiqih dan ushul fqih. Fiqih dalam istilah fuqoha
sering diartikan dengan al-ilmu bil ahkamisy syar’iyyah al-far’iyyah an
adillatiha at-tafshiliyyah bil istidlal (sebuah ilmu tentang hukum syara
secara terperinci yang diambil dari dalil-dalil terperinci pula dengan cara istidlal).
Sedangkan Ushul Fiqh sering diartikan dengan ma’rifatu dalailil fiqhi
ijmalan, wa kaifiyatil istifadah minha wa halul mustafid (cabang ilmu untuk
mengetahui dalil fiqih secara umum, cara beristimbat dan untuk mengetahui
keadaan proporsional bagi seorang yang hendak beristimbat).
Dari pengertian di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwa Ushul Fiqh itu
membahas dalil secara umum sedangkan Fiqh itu membahas dalil secara khusus. Atau
apabila kita analogikan, seorang ahli ushul fiqh akan melakukan pengujian terlebih
dahulu terhadap dalil dari Al-Qur’an dan Hadits apakah dalil dari kedua sumber
tersebut bisa dijadikan nash dalam sebuah kejadian atau tidak. Selain itu,
seorang ahli ushul fiqh juga bertugas untuk menciptakan kaedah-kaedah yang
dapat dipakai untuk mengamil istinbath dalam sebuah nash, seperti al-amru
al-muthlak yadullu ala wujub (apabila ada sebuah perintah dalam syariat maka
hal itu menunjukan bahwa ia itu wajib). Salah satu contoh hasil pengujian
seorang ahli ushul fiqh ialah Al-Qur’an, Sunnah, hadits ahad (yang diriwayatkan
dari satu jalur) dan perkataan seorang shahabat bisa dijadikan hujjah.
Setelah seorang ahli ushul fiqh mengutarakan hasilnya, kini giliran ahli
fiqh untuk mengolah dalil dan kaedah-kaedah tersebut serta mengaplikasikannya
dalam sebuah kejadian (nawazil). Contohnya, dalam kalam Allah SWT, wa
aqiimush sholah (dan dirikanlah sholat). Karena kaedah dalam Ushul Fiqh
berbunyi bahwa sebuah perintah dalam syariat itu berarti bahwa hal itu wajib,
maka dalam hal sholat ini, karena ia sebuah perintah, maka sholat pun wajib.
Kemudian, kini datanglah giliran seorang ahli qowaid fiqhiyyah yang
bertugas untuk membaca hasil-hasil putusan hukum seorang ahli fiqh dan
mengintisarikannya dalam sebuah kaedah, seperti al-umuru bi maqoshidiha
(perbuatan dan perkataan itu tergantung kepada niat).
Setelah mengetahui perbedaan antara Ushul Fiqh dan Fiqh secara umum, kini
giliran kita untuk mengetahui perbedaan antara Qowaid Fiqhiyyah dan Qowaid
Ushuliyyah. Diantara perbedaan kedua Qowaid tersebut adalah sebagai berikut :
1. Qowaid Ushuliyyah itu
harus ada terlebih dahulu sebelum Qowaid Fiqhiyyah. Hal itu karena Qowaid Ushuliyyah
digunakan terlebih dahulu untuk menganalisis sebuah dalil sedangkan Qowaid Fiqhiyyah
ialah hasil penyederhanaan dari hukum-hukum fiqh yang telah diteliti oleh seorang
faqih.
2. Qowaid Ushuliyyah itu
materi penelitiannya ialah dalil secara umum, sedangkan Qowaid Fiqhiyyah itu materi
penelitiannya ialah dari dalil-dalil khusus.
3. Qowaid Fiqhiyyah dapat
langsung digunakan untuk menentukan sebuah hukum dalam sebuah kejadian.
Sedangkan Qowaid Ushuliyyah tidak dapat digunakan untuk menentukan sebuah hukum
secara langsung.
[]
Suka menulis, membaca dan belajar. Alumni Islamic University of Madinah dan kini sedang melanjutkan study di fakultas Studi Islam UMJ.