Menu Tutup

Mobil Lecet di Tempat Parkir, Siapa Bertanggung Jawab ?

Mobil lecet di tempar parkir, siapa tanggung jawab

Pertanyaan :

Suatu saat, kami pernah pergi di sebuah tempat pariwisata. Kebetulan, tempat pariwisata itu ada di pegunungan. Sesampainya di tempat itu, petugas parkir mengarahkan mobil kami untuk parkir di suatu tempat dekat tanjakan. Kami pun memarkirkan mobil di tempat itu. Setelah kurang lebih 3 jam, kami kembali ke mobil dan mendapati sisi kanan mobil peyok serta lecet. Salah satu pengunjung yang ada di sekitar tempat itu menyampaikan kepada kami bahwa tadi ada mobil yang tidak kuat menanjak, akhirnya mundur dan mengenai mobil. Tukang parkir tidak ada di tempat dan mobil yang menabrak juga tidak ada. Pertanyaannya ialah siapa yang bertanggung jawab dalam hal ini, tukang parkir atau mobil yang menabrak ?

Jawaban :

Akad Parkir

Untuk menjawab pertanyaan itu, maka kita bisa lihat akad yang terjadi terlebih dahulu antara pemilik mobil dengan tukang parkir. Ketika seseorang memarkirkan mobil di suatu tempat, maka seakan ia menitipkan mobil itu kepada tukang parkir atau pengelola parkir untuk menjaga mobil itu dengan baik. Akad titip ini dalam istilah fiqih biasa disebut denga al wadi’ah.

Mengambil Upah karena Menjaga Barang

Kalau akad itu adalah akad titipan (wadiah), lantas apakah boleh mengambil upah untuk menjaga mobil ? Mayoritas ulama, seperti Syekh Zakariya Al Anshari dari kalangan Syafiiyyah berpendapat bahwa mengambil upah untuk menjaga suatu barang itu boleh (Asna Al Mathalib, 3/74).

Dasar yang digunakan oleh mayoritas ulama ialah sebagai berikut. Ketika seseorang menitipkan sesuatu kepada orang lain, maka seakan ia mewakilkan orang lain untuk menjaga barang itu. Mayoritas ulama sepakat bahwa mengambil upah dalam mewakilkan sesuatu itu boleh (Mughni Al Muhtaj, 3/81).

Tanggung Jawab Kerusakan Barang

Karena akad parkir ialah akad wadiah, maka ketika seseorang memarkirkan mobilnya di suatu tempat, berarti secara tidak langsung ia percaya kepada tukang parkir itu untuk menjaga mobilnya. Pemilik mobil seakan menganggap bahwa tukang parkir itu adalah orang yang amanah (yaduhu yadu amanah) sehingga mampu untuk menjaga barangnya.

Baca juga,”Hukum Mengkonsumsi Embrio Telur

Dalam konsep fiqih, ketika seseorang sudah menitipkan suatu barang kepada orang lain dan orang yang dititipi itu sudah berusaha menjaga barang itu dengan sebaik-baiknya, maka ketika barang itu rusak bukan karena sebabnya, ia tidak dimintai pertanggungjawaban. Pemahaman ini berdasarkan hadits berikut :

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: مَنْ أُودِعَ وَدِيعَةً، فَلَيْسَ عَلَيْهِ ضَمَانٌ . أَخْرَجَهُ ابْنُ مَاجَهْ

Dari Amr bin Syuaib, dari ayahya dari kakeknya dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,”Barangsiapa yang dititipi suatu titipan, maka ia tidak memiliki tanggungan.”

HR. Ibnu Majah

Berbeda halnya ketika yang dititipi tidak menjaga barang itu dengan baik, seperti ketika ia menggunakan barang itu hingga rusak, melemparkan sesuatu sehingga mengenai barang itu dan rusak, dsb. maka ia tetap dimintai pertanggungjawaban. Hal ini berdasarkan suatu kaedah fiqih al amanaat tudhmanu bil jinayaat-suatu amanah itu harus dipertanggungjawabkan apabila ada suatu kejahatan (al haawi al kabir, 7/426).

Kesimpulan

Dalam kasus di atas, apabila petugas parkir sudah berusaha menjaga mobil dengan sebaik-baiknya, maka ia tidak dimintaipertanggungjawaban ketika terjadi kerusakan pada mobil. Berbeda halnya apabila ternyata tukang parkir itu yang mengendarai mobil yang tidak kuat nanjak tersebut. Lantas siapa yang bertanggungjawab ? yang bertanggung jawab ialah pemilik mobil yang tidak kuat nanjak sehingga membuat rusak dan lecet mobil itu.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *