Menu Tutup

Menjamak Sholat Ketika Hujan

Jamak shalat karena hujan

Pendahuluan

Ketika saya dan rombongan sedang perjalanan dari Blitar ke Madiun, tiba-tiba di daerah Kediri hujan turun deras bertepatan dengan sholat Maghrib. Saya yang ketika itu sedang nyetir, segera meminggirkan mobil dan parkir di sebuah masjid yang lumayan besar di daerah tersebut. Kami berwudhu dan masuk ke
masjid untuk ikut berjamaah sholat Maghrib. Setelah salam, imam Kembali berdiri dan memerintahkan muadzin untuk iqomah yang kedua kalinya. Saya yang ketika itu sudah paham bahwa beliau akan menjamak sholat maghrib dan Isya karena hujan pun segera berdiri. Namun, salah satu dari rombongan saya yang kebetulan berdiri di samping saya bertanya,”Ini sholat apa mas?” Dari situlah, tulisan ini
terinspirasi untuk ditulis.

Jamak Shalat

Dalam kazanah fiqih Islam, setidaknya ada dua sebab seseorang boleh menjamak sholat. Dua sebab itu ialah safar dan hujan. Hal ini berdasarkan sebuah hadits dariIbnu Abbas berikut :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: جَمَعَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالّعَصْر وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ، بِالْمَدِيْنَةِ فِي غَيْرِ مَطَرٍ وَلَا سَفَرٍ، قِيْلَ لِابْنِ عَبَّاسٍ: وَمَا أَرَادَ إِلَى ذَلِكَ؟ قَالَ: أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ رَوَاهُ أَحْمَدُ فِى مُسْنَدِهِ

Dari Ibnu Abbas, ia berkata,”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak sholat dhuhur dan ashar, serta maghrib dan isya di Madinah dengan tanpa sebab hujan maupun safar. Maka Ibnu Abbas ditanya,”Apa maksud beliau?” Ia menjawab,”Beliau ingin supaya tidak membebani umatnya.” HR. Ahmad

Dari hadits di atas, Syekh Utsaimin menyatakan bahwa sebab bolehnya melakukan jamak shalat itu setidaknya ada dua, yaitu safar dan hujan sebagaimana yang disebutkan pada hadits Ibnu Abbas tersebut.

Syarat Jamak Hujan

Lantas apa syarat bolehnya melakukan jamak ketika hujan? Dalam hal ini, KH. Mahmud Yunus menerangkan bahwa syarat bolehnya melakukan jamak hujan ada dua yaitu harus dilakukan di waktu sholat yang pertama dan harus dijalankan dengan berjamaah. [1]Dengan demikian, apabila ada yang sholat jamak hujan di rumah sendiri, maka jamaknya tidak sah.   

Adapun tata cara jamak hujan ialah menggabungkan dua sholat dalam satu waktu tanpa menqoshor (meringkas) jumlah rakaat dua sholat tersebut. Sebagai contoh, apabila ada seseorang yang sholat maghrib dalam keadaan hujan, maka ia boleh menjamak sholat maghrib tersebut dengan sholat isya di waktu sholat maghrib. Ia harus menyelesaikan tiga rakaat sholat maghrib terlebih dahulu dan
berdiri lagi untuk menjalankan 4 rakaat sholat Isya.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *