Sholat Jum’at merupakan
salah satu sholat penting yang wajib dilakukan oleh setiap muslim. Selain
sholat jum’at menjadi hari besar pekanan umat Islam, ia juga menjadi sarana
berkumpul, silaturahmi dan saling menasehati antar umat. Karena pentingnya
sholat Jum’at tersebut, tidak sedikit ulama yang membahas hukum-hukum berkaitan
dengan sholat Jum’at, salah satunya ialah tentang mengangkat tangan ketika doa
pada khutbah sholat Jum’at.
Pemetaan Masalah
Sebelum
kita masuk lebih dalam tentang hukum mengangkat tangan ketika doa khutbah
Jum’at. Perlu kita terangkan terlebih dahulu apa hukum mengangkat tangan untuk
berdoa. Mengangat tangan ketika berdoa itu hukumnya boleh (mubah) dan menjadi
salah satu cara supaya doa lebih cepat untuk diterima. Sebagaimana hadits yang
diriwayatkan oleh Shahabat Salman Al Farisiy berikut :
عَنْ سَلْمَانَ الْفَارِسِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” إِنَّ اللهَ حَيِيٌّ
كَرِيمٌ يَسْتَحْيِي إِذَا رَفَعَ الرَّجُلُ إِلَيْهِ يَدَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا
صِفْرًا خَائِبَتَيْنِ . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ
“Dari Salman Al Farisiy radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,”Sesungguhnya Allah itu Maha Hidup dan
Maha Mulia. Dia malu apabila ada seseorang yang mengangkat tangannya kepada-Nya
untuk menolaknya kosong tanpa hasil.” HR. At Tirmidziy.
Seseorang
yang menengadahkan tangannya ketika berdoa, seakan ia mengakui bahwa dirinya
adalah hamba biasa yang tidak mempunyai daya di hadapan Allah Subhanahu wa
Ta’ala. Ini juga termasuk bentuk tadharru’ (tunduk dan patuh) kepada Allah SWT serta salah
satu adab doa yang harus dilakukan oleh seorang Muslim.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah mengangkat tangan
beliau ketika berdoa dalam sholat Istisqa (meminta hujan) dan ketika
berdoa menjelang dimulainya perang Badar. Bahkan, ketika berdoa menjelang
perang Badar ini, selendang beliau sampai terjatuh karena kekhusukan dan tadharru’nya
Beliau kepada Allah SWT.
Selain hadits-hadits ini, masih banyak hadits lain yang berbicara tentang
Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengangkat tangan ketika berdoa. Imam An Nawawi
mengatakan,”Sudah jelas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah mengangkat tangan beliau ketika berdoa selain di sholat Istisqa.
Haditsnya sangat banyak untuk dihitung. Aku telah mengumpulkan sekitar 30
hadits dari kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, kemudian aku sebutkan di
akhir bab sifatis shalah dari kitab Al Majmu” (Syarah Shahih Muslim,
6/190).
Apabila kita lihat hadits-hadits itu, tentu tidak diragukan lagi bahwa
mengangkat tangan ketika berdoa itu boleh dan ada tuntunan dari Rasul.
Permasalahannya sekarang, apakah mengangkat tangan ketika berdoa di khutbah Jum’at
itu boleh ? Mengingkat doa ini termasuk dalam rangkaian ritual ibadah Sholat
Jum’at yang memiliki hukum tersendiri ?
Pendapat Ulama
Imam Malik dan madzhab
Syafi’iyyah berpendapat bahwa imam tidak mengangkat tangannya ketika doa
khutbah Jum’at. Sedangkan sebagian ulama dari kalangan madzhab Malikiyyah dan
sebagian ulama salaf berpendapat bahwa imam boleh mengangkat tangan ketika doa
khutbah Jum’at (Al Minhaj, 6/162).
Ulama yang berpendapat
bahwa imam tidak boleh mengangkat tangan ketika doa pada khutbah Jum’at ini
berdalih dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berikut :
عنْ عُمَارَةَ بْنِ رُؤَيْبَةَ قَالَ: رَأَى بِشْرَ بْنَ مَرْوَانَ
عَلَى الْمِنْبَرِ رَافِعًا يَدَيْهِ فَقَالَ :قَبَّحَ اللهُ هَاتَيْنِ
الْيَدَيْنِ، لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا
يَزِيدُ عَلَى أَنْ يَقُولَ بِيَدِهِ هَكَذَا وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ
الْمُسَبِّحَةِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Umarah bin Ruaibah, (ketika)
melihat Bisyr bin Marwan di atas mimbar mengangkat kedua tangannya, dia berkata,”Allah
menjelekkan kedua tangan ini. Aku telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam tidak lebih dari seperti ini, dia pun berisyarat dengan mengangkat
jari telunjuknya.” HR. Muslim
Hadits ini bercerita
tentang pengalaman salah seorang shahabat yang semasa hidupnya, ia melihat
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika berdoa dalam khutbah hanya
mengangat jari telunjukkan ke atas, tanpa menengadahkan kedua tangan
sebagaimana yang dilakukan oleh kebanyakan imam. Berdasarkan hadits ini lah,
Imam Malik dan Syafi’iyyah berpendapat bahwa imam tidak perlu mengangkat tangan
ketika doa khutbah Jum’at.
Adapun Malikiyyah dan
sebagian salaf yang berpendapat bahwa imam boleh mengangkat tangan ketika doa
khutbah Jum’at berdalih dengan sikap Nabi mengangkat tangan ketika berdoa
sholat istisqa (meminta hujan). Kurang lebih mereka mengatakan bahwa ‘kalau di
sholat istisqa saja Nabi melakukan hal itu, lantas mengapa di sholat Jum’at
dilarang ?’. Berkaitan dengan pertanyaan itu, Imam An Nawawi menjawab,”Yang
dilakukan beliau itu karena ada sebabnya, yaitu sholat istisqa. Selama tidak
ada istisqa, maka beliau tidak mengangkat tangan” (Al Minhaj, 6/162).
Apabila kita lihat dalil
kedua pendapat tersebut, dalil pendapat Imam Malik dan Syafi’iyyah lebih kuat. Hadits
Umarah bin Ruaibah ini menjadi nash (to the point) dalam masalah ini. Sedangkan
dalil Malikiyyah dan sebagian salaf itu qiyas (analogi). Apabila suatu dalil
nash dan qiyas saling berhadapan, maka dalam ilmu ushul fiqh, dalil nash lebih
diutamakan.
Pertanyaan berikutnya
yang muncul ialah ‘tidak mengangkat kedua tangan dalam doa ini khusus untuk
imam atau makmum juga ?’ Jawabnya ialah khusus untuk imam. Makmum boleh untuk
mengangkat kedua tangan ketika berdoa khutbah Jum’at. Hadits Umarah bin Ruaibah
ini hanya bercerita tentang teguran beliau kepada Bisyr bin Marwan yang pada
saat itu menjadi khatib, bukan makmum. Kalau kita anggap bahwa hadits ini
berlaku umum untuk imam dan makmum, maka seharusnya makmum juga harus
mengangkat jari telunjuknya ketika imam berdoa khutbah jum’at. Namun, tidak ada
satu pun ulama yang mengatakan demikian. Sehingga, dapat dipahami bahwa hadits
ini hanya khusus untuk imam saja dan tidak berlaku untuk makmum. Wallahu a’lam.
Suka menulis, membaca dan belajar. Alumni Islamic University of Madinah dan kini sedang melanjutkan study di fakultas Studi Islam UMJ.