Pertanyaan :
Apakah ketika dihadapkan pada waktu dan situasi yang terdesak, shalat jum’at bisa diganti dengan dzuhur? Misal nya lagi bonceng orang tua yg sedang sakit kalo ngebut posisi nya membahayakan nyawa.
Jawaban :
Dalam sebuah hadits riwayat Hurairah, Rasulullah membolehkan orang yang shalat untuk membunuh kalajengking dan ular.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أَمَرَ بِقَتْلِ الْأَسْوَدَيْنِ فِي الصَّلَاةِ: الْعَقْرَبِ وَالْحَيَّةِ . رَوَاهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ
Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan (kami) untuk membunuh dua yang hitam ketika shalat, yaitu kalajengking dan ular. HR. Ahmad dan Ibnu Majah.
Beliau membolehkan hal itu dengan landasan bahwa menjaga maslahat nyawa dalam shalat itu lebih utama daripada menjaga awal shalat. Shalat itu waktunya luas (muwassa’). Kalau tidak sekarang, boleh dilakukan nanti selama tidak keluar dari waktu shalat. Terlebih dalam keadaan darurat seperti ini.
Pernyataan Ulama
Dalam hal menyelamatkan nyawa ketika shalat, Al Izz bin Abdussalam menyatakan,’mendahulukan menyelamatkan orang yang tenggelam daripada melaksanakan shala itu lebih baik. Hal itu karena menyelamatkan orang tenggelam lebih mulia di mata Allah daripada melaksanakan shalat. Melaksanakan dua maslahat (menyelamatkan orang tenggelam dan melaksanakan shalat) itu memungkinkan. Caranya ialah dengan menyelamatkan orang tenggelam terlebih dahulu baru melaksanakan shalat. Sebagaimana diketahui bahwa (dosa) yang timbul akibat mengakhirkan shalat itu tidak sebanding dengan (dosa) ketika membiarkan orang lain mati tenggelam.[1]
تقديم إنقاذ الغرقى المعصومين على أداء الصلاة لأن إنقاذ الغرقى المعصومين عند الله أفضل من أداء الصلاة، والجمع بين المصلحتين ممكن بأن ينقذ الغريق ثم يقضي الصلاة. ومعلوم أن ما فاته من مصلحة أداء الصلاة لا يقارب إنقاذ نفس مسلمة من الهلاك
Kesimpulan
Dalam kasus di atas, apabila khawatir orang tua yang kita bonceng itu jatuh hingga berujung pada suatu musibah atau kematian, maka mengakhirkan shalat itu boleh. Apabila ia terlambat melaksanakan shalat jum’at, boleh mengganti dengan melaksanakan shalat dhuhur.
[1] Al Izz bin Abdussalam, Qawaidul Ahkam, jld. 1, hlm. 66.
Suka menulis, membaca dan belajar. Alumni Islamic University of Madinah dan kini sedang melanjutkan study di fakultas Studi Islam UMJ.
Дизайнерские радиаторы отопления: как сэкономить на отоплении
купить дизайнерский радиатор http://dizaynerskieradiatory.ru/.