Pertanyaan :
Saya terlambat pergi ke masjid. Ketika masuk masjid, imam sudah rukuk. Lantas apa yang harus saya lakukan ? Takbiratul ihram dan langsung mengikuti imam rukuk tanpa harus bersedekap atau takbiratul ihram, bersedekap kemudian lanjut rukuk ?
Jawab :
Salah satu rukun shalat y ialah melaksanakan takbiratul ihram. Dalam hal ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُوْرُ وَتَحْرِيْمُهَا التَّكْبِيْرُ وَتَحْلِيْلُهَا التَّسْلِيْمُ. رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُوْ دَاوُدَ .
Dari Ali ra. ia berkata,”Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,’Pembuka shalat ialah bersuci, pengharamannya ialah takbir dan penghalalannya ialah salam.” HR. Ahmad dan Abu Dawud.
Takbiratul ihram menjadi pertanda bahwa orang tersebut sudah resmi masuk dalam shalat. Sehingga segala hal di luar shalat tidak boleh untuk dilakukan. Dengan demikian, takbiratul ihram itu wajib dilakukan oleh makmum masbuk.
Langsung Rukuk atau Sedekap Dahulu
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika melihat ada seorang shahabat yang tergesa-gesa hendak menyusul imam, mengatakan :
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ وَأْتُوهَا تَمْشُونَ عَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا . رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ
Dari Abu Hurairah, ia berkata,”Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersaba,’Apabila shalat sudah dilaksanakan maka janganlah kalian mendatanginya dalam keadaan berlari. Namun datangilah ia dalam keadaan berjalan. Kalian harus tenang. Maka apa yang kalian dapati, maka shalatlah. Dan apa yang terlewat, genapkanlah.” HR. Al Bukhari
Di akhir hadits itu, Rasulullah memerintahkan kepada para shahabat apapun yang kalian dapati dari posisi imam, maka itu yang kalian lakukan. Yang terlewat, nanti bisa diganti. Dari sini dapat kita pahami bahwa makmum tidak perlu bersedekap terlebih dahulu ketika mendapati imam rukuk. Ia langsung rukuk dan mengikuti gerakan imam selanjutnya.
Landasan lainnya ialah bersedekap itu dilakukan saat berdiri di waktu membaca Al Qur’an. Karena sudah terlewat dari posisi itu, maka ia tidak perlu untuk bersedekap terlebih dahulu.
Pendapat Ulama
Syekh Masyhur Ali Salman dalam hal ini menyatakan :
ولا داعي لما يفعله بعض المصلّين من وضع اليد اليمنى على اليسرى بعد تكبيرة الإحرام وقبل النزول للركوع، إذ وضع اليدين حال القراءة، ولا قراءة في هذه الحالة
“Tidak ada landasan atas apa yang dilakukan oleh sebagian orang yang shalat dengan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri setelah takbiratul ihram sebelum turun untuk melaksanakan rukuk. Hal itu karena meletakkan tangan itu (dilakukan) ketika membaca (Al Qur’an). Dan tidak ada bacaan dalam keadaan ini.” (Masyhur Ali Salman, Al Qaulul Mubin fie Akhthail Mushallin, hlm. 257)
Suka menulis, membaca dan belajar. Alumni Islamic University of Madinah dan kini sedang melanjutkan study di fakultas Studi Islam UMJ.