Menu Tutup

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah adalah Sebuah Madzhab Baru?

 

Bilal Fahrur Rozie, BA. 

        Setiap organisasi keislaman tentu memiliki bagian fatwa sendiri-sendiri.
NU dengan Lajnah Bahtsul Masa’ilnya dan Muhammadiyah dengan Majelis Tarjih dan Tajdidnya.
Setiap majelis tersebut tentu memiliki cara istinbath ahkam yang berbeda dengan
yang lainnya. Yang menarik disini ialah Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah
itu secara tegas menyatakan bahwa ia tidak terikat dengan suatu madzhab fiqih
apapun. Artinya, ia berdiri sendiri dengan metode dan cara istinbath ahkamnya. Pertanyaan
yang muncul kemudian ialah mungkinkah Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah
itu dikategorikan sebagai sebuah madzhab fiqih yang baru?

Sebelum kita menjawab hal tersebut, perlu kita ketahui landasan apa yang
dipakai oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah (selanjutnya disebut MTT)
dalam memutuskan putusan-putusan tarjihnya. Setidaknya ada lima landasan yang
dipakai oleh MTT dalam memutuskan sebuah putusan. Lima hal tersebut ialah 1)
paham agama, 2) Tajdid, 3) Wawasan toleransi, 4) Keterbukaan dan 5) Tidak
terikat dengan madzhab. Dengan lima dasar inilah, MTT menimbang semua putusan
yang akan menjadi acuan bagi warga Muhammadiyah, baik secara ibadah maupun
amaliyahnya.

Untuk poin pertama dan kedua, dua poin tersebut tidak jauh berbeda
dengan madzhab fiqih yang ada selama ini. Karena memang sebagai seorang
mujtahid, seseorang disyaratkan harus paham agama terutama dalil-dalil fiqih
dan ushul fiqihnya untuk mencapai hasil ijtihad yang maksimal. Adapun untuk
poin ketiga dan keempat, MTT Muhammadiyah tidak melihat apa yang diputuskan
melalui MTT adalah suatu kebenaran mutlak. Dengan asas toleransi, MTT tetap
menghargai apa yang diputuskan oleh madzhab atau suatu badan fatwa sebagai
suatu hal yang menerima koreksi apabila salah dan siap diuji untuk menentukan
kebenarannya. Dengan asas keterbukaan, MTT Muhammadiyah tidak menutup diri dari
sebuah koreksi positif tentang putusan-putusan yang sudah diputuskan. Kedua
asas ini pun sebenarnya juga asas yang dipakai oleh ulama-ulama salaf
terdahulu. Sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Malik,’Semua bisa saja
diambil maupun ditolak pendapatnya kecuali pemilik kuburan ini (Rasulullah
SAW).’

Kemudian yang menjadi pertanyaan ialah bisakah MTT itu dikategorikan
sebagai sebuah madzhab baru dalam fiqih ? Mengingat MTT sudah menyatakan secara
tegas bahwa ia tidak mengikuti suatu madzhab tertentu dan ia sudah memiliki
‘asas’ dan tata cara tersendiri dalam mengambil suatu putusan fiqih ?

Bagi penulis, MTT itu belum bisa dikategorikan menjadi suatu madzhab
fiqih tersendiri. Mengingat hampir semua putusan fiqih dari MTT tidak keluar
dari pemahaman dan ijtihad fuqoha dari empat madzhab. MTT pun dalam memutuskan
sebuah putusan fiqih juga menimbang pendapat ulama-ulama terdahulu dari
madzhab-madzhab yang mu’tabar mana yang lebih dekat kepada kebenaran. Selain
itu, dalam tubuh MTT ijtihad yang dilakukan ialah ijtihad jama’i, artinya
putusan yang diputuskan itu hasil dari pemikiran beberapa ahli fiqih, hadits
dan orang-orang yang berkompeten dibidangnya. Berbeda dengan sebuah madzhab
fiqih. Ia dibangun dan dirumuskan oleh seseorang yang sudah mencapai derajat
mujtahid mutlak. Menurut hemat penulis, suatu putusan yang diputuskan oleh
seseorang dengan kemampuan fiqih yang mumpuni, seperti yang diijtihadkan oleh
seorang mujtahid mutlak itu lebih kuat dari pada ijtihad jama’i. Mengapa ?
Karena kemungkinan kesimpangsiuran dan perdebatan itu lebih sedikit. Selain
itu, keselarasan pemikiran dari seorang mujtahid mutlak itu lebih bisa didapat
daripada dilakukan oleh mujtahid jama’i. Hal lain ialah bahwa hasil putusan MTT
ini hanya berlaku di lingkungan warga persyarikatan Muhammadiyah, hal ini sama
dengan sebuah fatwa menurut pengertian para ahli fiqih. Berbeda dengan hasil
ijtihad seorang mujtahid mutlak, ia bisa dijalankan untuk semua muslimin tidak
melihat kepada batasan tempat maupun waktu. Wallahu a’lam []



Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *