Menu Tutup

Hukum Umrah dengan Berhutang

Sekarang, trend umrah di masyarakat semakin meningkat. Hal ini terbukti dengan banyaknya masyarakat yang melaksanakan umrah, baik melalui travel maupun mandiri. Dari sekian travel umrah, ada yang menawarkan jasa umrah dengan mengangsur. Fenomena ini termasuk unik. Mengingat angsuran dalam umrah ini termasuk bentuk hutang kepada pihak travel. Lantas, bagaimana hukum umrah dengan berhutang ?

Untuk menjawab pertanyaan itu, ada dua hal yang perlu dipertegas hukumnya. Dua hal itu ialah hukum hutang dan hukum umrah. Lantas, keduanya diqiyaskan dengan hukum salat menggunakan barang hasil ghasab (meminjam tanpa izin).

Hukum Berhutang

Jumhur ulama mengatakan bahwa berhutang itu hukumnya boleh apabila memenuhi syarat dalam syariat. Salah satu syaratnya ialah tidak berhutang dengan suatu hal yang bersentuhan dengan riba. Seperti hutang yang beranak pinak atau hutang emas.

Namun yang perlu diperhatikan ialah bahwa hutang itu hanya boleh dalam keadaan sangat mendesak. Hal itu karena orang yang memiliki hutang namun tidak mau melunasinya, maka ia akan dimintai pertanggungjawabakan kelak di akhirat.

Dalam sebuah hadits yang disebutkan :

عَنِ أَبِيْ مُوْسَى الْأَشْعَرِيِّ عَنْ رَسُوْلِ اللّهَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ الذُّنُوْبِ عِنْدَ اللّهِ أَنْ يَلْقَاهُ بِهَا عَبْدٌ بَعْدَ الْكَبَائِرِِ الَّتِي نَهَى اللّهُ عَنْهَا: أَنْ يَمُوْتَ رَجُلٌ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ لَا يَدَعُ لَهُ قَضَاءً. رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ

Dari Abu Musa Al Asy’ari dari Rasulullah SAW, beliau bersabda,”Sesungguhnya termasuk dosa besar di hadapan Allah setelah dosa-dosa besar yang Allah larang ialah seseorang yang meninggal dengan tanggungan hutang yang tidak dibayar.” HR Abu Dawud

Baca juga,”Puasa Syawwal atau Qadha Puasa Ramadhan Dulu ?

Hukum Umrah

Empat madzhab berbeda pendapat mengenai hukum umrah. Syafi’iyyah dan Hanabilah mengatakan umrah itu wajib sekali seumur hidup. Hanafiyyah dan Malikiyyah mengatakan bahwa umrah itu hukumnya sunnah muakkadah.

Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat demikian dengan dasar ayat ke 196 surat Al Baqarah ‘Dan kalian sempurnakanlah haji dan umrah itu untuk Allah’. Sempurna itu tidak bisa sempurna betul apabila tidak melakukan suatu hal yang wajib.

Hanafiyyah dan Malikiyyah berlandaskan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya mengenai hukum umrah,’apakah ia wajib ?’. Beliau menjawab ‘Tidak, namun melaksanakan umrah itu lebih baik.’ (HR. At Tirmidziy, no. 931).

Dari kedua pendapat itu, pendapat Hanafiyyah dan Malikiyyah yang mendekati benar. Hal itu karena ayat 196 surat Al Baqarah belum begitu kuat untuk menjadi nash wajibnya umrah. Apabila tidak ada nash yang mewajibkan, maka paling tidak hukumnya ialah sunnah. Hal itu karena tidak sedikit hadits yang menunjukkan keutamaan melakukan umrah.

Umrah dengan Hutang

Karena umrah hukumnya sunnah dan hutang itu hanya diperbolehkan ketika kepepet, maka hukum umrah dengan hutang ialah boleh namun sebaiknya dihindari. Mengapa ? Alasannya ialah karena umrah hukumnya tidak wajib. Karena ia tidak wajib, tidak ada istilah ‘kepepet’. Sehingga hutang untuk melakukan ibadah ini sebaiknya dihindari.

Meskipun demikian, ketika seseorang melakukan umrah dengan hutang, maka umrahnya tetap sah. Sebagaimana salatnya orang yang memakai sesuatu dari hasil ghasab (meminjam sesuatu tanpa izin). Sah salatnya meskipun dengan dosa. Wallahu a’lam.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *