Beberapa hari ini viral sebuah kasus hubungan khusus
antara seorang menantu dengan ibu mertuanya. Kejadian heboh di Serang, Banten
ini tentu membuat kita geleng-geleng kepala. Bagaimana tidak, seorang menantu yang
seharusnya dianggap seperti anak sendiri, bahkan memiliki hubungan khusus
dengan mertuanya. Dalam Islam, hubungan khusus antara menantu dengan mertua itu
jelas haram. Apalagi sampai melakukan zina. Lantas bagaimana jika sang menantu
tadi akhirnya cerai dengan istrinya, kemudian ia menikah dengan mantan
mertuanya tersebut ? Apakah dalam Islam hal itu diperbolehkan ?
Status Ibu Mertua
Ibu mertua dalam Islam itu termasuk dari 14 golongan
mahram yang haram dinikahi. 7 golongan itu menjadi mahram karena masih ada
kaitan hubungan darah. Sedangkan 7 golongan lain, bisa menjadi mahram karena
hubungan pernikahan. Untuk ibu mertua, ia menjadi mahram karena sebab seorang
laki-laki menikah dengan anak perempuan dari ibu mertua tersebut. Hal itu
berdasarkan ayat 23 dari surat An Nisa berikut :
ﵟحُرِّمَتۡ
عَلَيۡكُمۡ أُمَّهَٰتُكُمۡ وَبَنَاتُكُمۡ وَأَخَوَٰتُكُمۡ وَعَمَّٰتُكُمۡ
وَخَٰلَٰتُكُمۡ وَبَنَاتُ ٱلۡأَخِ وَبَنَاتُ ٱلۡأُخۡتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِيٓ
أَرۡضَعۡنَكُمۡ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمۡ
وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِي دَخَلۡتُم
بِهِنَّ فَإِن لَّمۡ تَكُونُواْ دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ
وَحَلَٰٓئِلُ أَبۡنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنۡ أَصۡلَٰبِكُمۡ وَأَن تَجۡمَعُواْ
بَيۡنَ ٱلۡأُخۡتَيۡنِ إِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورٗا
رَّحِيمٗا ٢٣ ﵞ
“Diharamkan
atas kalian (untuk menikahi) ibu kalian, anak perempuan kalian, saudara
perempuan kalian, saudara perempuan ibu kalian, saudara perempuan bapak kalian,
anak perempuan dari saudara laki-laki dan anak perempuan dari saudara
perempuan. Ibu-ibu kalian yang telah menyusui kalian (ibu sepersususan), saudara
perempuan sepersusuan. Ibu dari istri kalian (mertua) dan anak tiri
kalian yang ada di perlindungan kalian dari istri-istri kalian yang sudah
melakukan hubungan suami istri dengan kalian. Apabila belum melakukan hubungan
suami istri, maka tidak mengapa untuk kalian (menikahi mereka) dan istri dari
anak kandung laki-laki kalian dan kalian tidak boleh menikahi dua orang kakak
beradik secara bersamaan kecuali apabila salah satu sudah lewat. Sesungguhnya
Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.”
Dari ayat ini secara eksplisit Allah menjelaskan
bahwa ibu mertua termasuk mahram bagi menantu laki-lakinya.
Bolehkah Ibu Mertua Dinikahi
Melalui ayat di atas sudah jelas bahwa ibu mertua
itu merupakan mahram dari menantunya. Lantas, bagaimana apabila menantu tersebut
cerai dengan anak perempuanya, apakah ibu mertua boleh menikah dengan menantu
tersebut ?
Al Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan
bahwa ibu mertua itu otomatis menjadi mahram selama-lamanya bagi menantu hanya
dengan sebab akad nikah yang dilangsungkan anak perempuannya dengan menantu
tersebut. Ini ialah pendapat mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyyah,
Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah. Hal ini juga pendapat yang diambil oleh
Al Fuqoha As Sab’ah (Tafsir Qur’anil Adhim, 2/218).
Meskipun demikian, ada sebagian ulama yang
membolehkan seorang menantu untuk menikahi ibu mertuanya dengan syarat apabila
menantu tersebut bercerai atau istrinya meninggal dan ia belum melakukan hubungan
suami istri dengan anak dari mertua tersebut. Namun, pendapat ini banyak ditolak
oleh sebagian besar ulama karena bertentangan dengan dhahir ayat di atas.
Ibnu Jarir Ath Thabari menegaskan bahwa pendapat yang paling benar ialah haramnya seorang menantu untuk menikahi ibu mertuanya
Ibnu Jarir Ath Thabari menegaskan bahwa pendapat
yang paling benar ialah haramnya seorang menantu untuk menikahi ibu mertuanya,
baik ia sudah melakukan hubungan suami istri dengan anak dari ibu tersebut atau
belum. Hal ini merupakan ijma (konsensus) sebagian besar ulama dan sesuai
dengan sebuah hadits dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berikut :
إِذَا
نَكَحَ الرَّجُلُ الْمَرْأَةَ فَلَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يَتَزَوَّجَ أُمَّهَا،
دُخِلَ بالبنت أو لم يدخل، وإذا تزوج بالأم فَلَمْ يَدْخُلْ بِهَا ثُمَّ
طَلَّقَهَا، فَإِنْ شَاءَ تَزَوَّجَ الِابْنَةَ
“Apabila
seorang laki-laki menikahi seorang perempuan, maka ia tidak halal untuk
menikahi ibunya. Ia sudah melakukan hubungan suami istri dengan anak ibunya itu
atau belum. Sebaliknya, apabila ia menikahi ibunya dan belum melakukan hubungan
suami istri kemudian menceraikanya, maka ia boleh menikahi anak dari ibu
tersebut.”
Ibnu Jarir Ath Thabari menjelaskan, meskipun sebenarnya
hadits ini tidak begitu shahih, namun maknanya benar. Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa hukum seorang menantu menikahi ibu mertua itu tidak boleh.
Dalam arti lain, ibu mertua itu menjadi mahramnya selama ia pernah menikah
dengan anak perempuan dari ibu tersebut selama-lamanya. Wallahu a’lam. []
Suka menulis, membaca dan belajar. Alumni Islamic University of Madinah dan kini sedang melanjutkan study di fakultas Studi Islam UMJ.