Pertanyaan :
Ada seseorang yang menemukan sebuah telur di bawah pohon bambu. Setelah dibuka, ternyata baru ketahuan bahwa telur itu adalah telur ular. Apa hukum mengkonsumsi telur itu ?
Jawab :
Alhamdulillah wash shalatu was salaamu ala rasulillah
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari dan Imam Muslim dari Aisyah ra., Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْحُدَيَّا وَالْغُرَابُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ. رواه البخاري ومسلم
Dari Aisyah ra., dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,”Lima binatang yang buruk dan boleh dibunuh (meskipun) di tanah haram, tikus, kalajengking, ular, burung gagak dan anjing liar.” HR. Al Bukhari dan Muslim.
Dalam kitab An Najmul Wahhaj (9/553) disebutkan bahwa lima binatang di atas tidak boleh dibunuh. Karena tidak boleh dibunuh, maka ia tidak boleh dimakan juga. Hal itu karena bagaimana mungkin suatu hewan bisa dimakan sebelum ia dibunuh. Selain itu, binatang-binatang itu baik secara syariat maupun tabiat manusia dianggap kurang baik.
Syekh Kamaluddin Ad Damiriy (w. 808) menjelaskan bahwa hukum telur hewan-hewan tersebut sama hukumnya dengan hewan itu. Artinya, karena hewan-hewan itu haram, maka telurnya pun haram.
وحكم بيض ما ذكرناه حكم لحم
Suka menulis, membaca dan belajar. Alumni Islamic University of Madinah dan kini sedang melanjutkan study di fakultas Studi Islam UMJ.