Mungkin dalam keseharian, sering anda melihat ada satu masjid yang memiliki beberapa jamaah shalat dalam sekali waktu. Antar setiap jamaah itu terkadang saling berdekatan, sehingga tidak jelas, ini jamaah yang mana dan ini makmumnya siapa. Ada juga orang yang tahu bahwa di situ sudah ada jamaah, lantas ia membuat jamaah yang baru. Bagaimana pandangan syariat dalam hal ini ?
Fatwa Ulama
Al Imam Asy Syafi’I, Imam Malik, Imam Ahmad, Muhammad bin Ahmad Alisy Al Maliki, Syekh Abdurahman bin Husain As-Sa’diy, Abu Ibrahim Al Ghassaniy dari ulama Malikiyyah, Darul Ifta Al Mishriyyah (Lembaga Fatwa Mesir) dan jumhur ulama mengatakan bahwa melaksanakan dua shalat jamaah atau lebih di satu masjid secara bersama tidak boleh dilakukan.
Selain berdasarkan dalil yang akan kita bahas di bab berikutnya, Imam Syafi’I mengatakan bahwa pelaksanakan shalat berjamaah dalam satu masjid secara bersama ini adalah bentuk tafarruqul kalimah (perpecahan) di tubuh umat Islam yang dilarang dalam syariat. (Asy Syafi’i, Al Umm, 1/170).
Dalil
Berikut adalah beberapa dalil yang digunakan oleh ulama untuk menentukan hukum melaksanakan beberapa shalat jamaah secara bersamaan di satu masjid.
Pertama, hadits Abu Salamah bin Abdurrahman dalam kitab Muwatha Malik (1/125) berikut :
عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، أَنَّهُ قَالَ: سَمِعَ قَوْمٌ الْإِقَامَةَ، فَقَامُوا يُصَلُّونَ، فَخَرَجَ عَلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، فَقَالَ: أَصَلَاتَانِ مَعًا؟ أَصَلَاتَانِ مَعًا؟ وَذَلِكَ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ
Dari Abu Salamah bin Abdurrahma berkata,”Sekelompok orang mendengar iqomat. Mereka kemudian berdiri untuk melaksanakan shalat. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pun keluar kepada mereka. Beliau lantas mengatakan,”Apakah dua shalat dilaksanakan secara bersama ? Apakah dua shalat dilaksanakan secara bersama ?” Kejadian itu terjadi ketika shalat subuh.”
HR. Malik
Hadits ini sejatinya adalah bentuk pengingkaran yang dilakukan oleh Rasul ketika ada dua kelompok yang melakukan shalat bersama. Yang satu kelompok melaksanakan shalat subuh, sedangkan kelompok yang lain melakukan shalat sunnah qabliyah. Rasul saja mengingkari seperti ini, apalagi ketika ada dua kelompok yang melakukan shalat berjamaah secara bersamaan di satu masjid.
Kedua, hadits yang masyhur dari shahabat Rasul, Ibnu Ummi Maktum yang buta.
Beliau pernah bertanya kepada Rasul,”Apakah ada keringanan untuknya supaya tidak menghadiri jamaah shalat di masjid karena tidak ada orang yang menuntunnya?” Pada awalnya, Rasulullah memberikan rukhsah kepadanya. Namun, ketika Ibnu Ummi Maktum berbalik badan, Rasul bertanya,”Apakah kamu mendengarkan adzan?” Ia menjawab,”Ya, wahai Rasulullah.” “Maka kamu tetap wajib ke masjid,” tambah Rasul. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah (K. Al Masajid, B. At Thaghlidh, no. 792).
Hadits ini menunjukan wajibnya melaksanakan shalat berjamaah di masjid meskipun bagi orang yang memiliki udzur syar’i. Karena Rasul tetap mewajibkan bagi orang yang memiliki udzur syar’I untuk tetap melaksanakan shalat berjamaah di masjid, maka bagaimana bagi orang yang tidak memiliki udzur syar’i tidak mengikuti jamaah yang ada bahkan ia membuat jamaah yang baru secara bersamaan ini masjid. Bukankah ini menyelisi mafhum dari hadits tersebut? []
Suka menulis, membaca dan belajar. Alumni Islamic University of Madinah dan kini sedang melanjutkan study di fakultas Studi Islam UMJ.
Mantab tulisannya