Akhir-akhir ini di tiktok sedang trending fyp live seseorang yang bisa mengecek khodam orang lain. Apakah hal itu menurut syariat boleh ? Mari kita bahas.
Khodam dan Salah Bahasa
Sebenarnya, istilah khodam itu menurut bahasa Arab kurang tepat. Ketika yang dimaksud ialah ‘sesuatu yang melindungi atau membantu seseorang’ maka yang tepat ialah khodim (خادم) dengan wazan fa’il bukan khodam (خدم) dengan wazan fi’il madhi. Oleh karenanya, sejak dari awal ia sudah salah bahasa.
Cek Khodam Ditinjau dari Tauhid
Hukum cek khodam, apabila dilihat dari aspek tauhid, tidak sejalan dengan pemahaman bahwa Allah SWT lah Dzat yang Maha Agung dan Rabb semesta alam. Di setiap kali seorang muslim sholat, ia pasti mengikrarkan bahwa Allah SWT adalah Rabb-nya. Sebagaimana yang termaktub dalam ayat kedua dari surat Al Fatihah.
Makna Rabb ialah Dzat yang mengurus, melindungi dan menumbuh kembangkan seluruh alam semesta ini. Karena Allah itu ialah Rabb, maka tidak boleh seseorang berkeyakinan ada suatu makhluk astral atau benda sakti yang selalu melindunginya dari musibah dan marabahaya dimana dan kapan pun ia berada. Baik itu khodam, jimat maupun apapun itu. Hal ini bertentangan dengan konsep tauhid yang wajib diyakini oleh setiap muslim.
Baca juga,”Dalam berkurban, lebih baik kambing, sapi atau unta ?“
Cek Khodam dan Dukun
Ketika seseorang ingin mengecek khodam yang ada pada tubuhnya dan bertanya pada orang lain, sejatinya ia berkeyakinan bahwa orang lain itu memiliki ilmu supranatural yang tidak dimiliki oleh orang lain. Orang yang memiliki ilmu supranatural itu biasa disebut dengan dukun. Nah, orang yang mendatangi dukun dan bertanya tentang suatu hal, konsekwensi hukumnya sangat berat. Rasulullah SAW bersabda :
عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِيَِ ﷺ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ فَصَدَّقَهُ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا. رواه مسلم
Dari sebagian istri-istri Nabi SAW dari Nabi SAW, beliau bersabda,”Barangsiapa yang mendatangi dukun dan ia bertanya kepadanya tentang suatu hal lantas ia membenarkannya, tidak akan diterima sholatnya selama empat puluh hari.” HR. Muslim
Imam An Nawawi menjelaskan bahwa orang yang bertanya kepada dukun, sholatnya sah dari segi fiqih. Namun, keutamaan dan pahalanya hilang. Selain itu, orang yang mendatangi dukun, bisa berujung menjadi orang yang kafir. Rasulullah SAW bersabda
عن النبي ﷺ قال: من أتى كاهنا فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد ﷺ رواه أبو داود
Dari Nabi SAW, beliau bersabda,”Barangsiapa yang mendatangi dukun dan ia menyetujui apa yang ia katakan, sungguh telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad SAW.” HR. Abu Dawud
Suka menulis, membaca dan belajar. Alumni Islamic University of Madinah dan kini sedang melanjutkan study di fakultas Studi Islam UMJ.
Pingback:Posisi Imam Perempuan ketika Sholat Berjamaah Sendiri - Pojok Nabawi
this link roblox mysterious accounts
website link order Connecticut fake id
my site jaxx liberty