Oleh : Bilal Fahrur Rozie
Pada artikel yang lalu, saya sudah membahas tentang lama masa haidh menurut
empat madzhab. Apabila anda belum membacanya, bisa dilihat disini. Nah,
berkaitan dengan pembahasan tersebut, perlu kita bahas bagaimana cara bersuci
bagi perempuan yang istihdhah.
Istihadhah ialah darah yang keluar dari Rahim perempuan dengan tanpa
wajar. Ia tidak keluar di waktu-waktu haidh, dan bukan juga keluar setelah
melahirkan. [1]
Apabila ditinjau dari segi medis, darah istihadah ini lebih mendekati sebuah
penyakit yang ada di rahim sehingga menimbulkan pendarahan pada rahim tersebut.
Dan perlu dicatat pula bahwa keluarnya darah bagi perempuan istihadah itu tidak
menggugurkan kewajiban sholat, puasa maupun ibadah-ibadah yang lain. Namun,
karena adanya darah tersebut, tata cara bersuci (berwudhu) bagi perempuan
istihadhah menjadi berbeda dari perempuan sehat lainnya.
Tata cara bersuci bagi perempuan istihadah ini sudah dijelaskan oleh
Rasulullah SAW ketika beliau ditanya oleh Ummi Habibah binti Jahsy tentang
darah istihadah. Beliau pun memerintahkan Ummi Habibah untuk menghitung kebiasaan
hari haidnya, kemudian apabila darah itu masih keluar setelah hari biasanya ia
haidh, maka ia tetap wajib sholat dengan cara mandi pada setiap sholat. [2]
Atai disebutkan pula di riwayat Imam Bukhari bahwa Rasulullah memerintahkannya
untuk berwudhu pada tiap sholat. [3]
Dari kedua hadits tersebut Syekh Amir Ash-Shan’aniy menyimpulkan bahwa
cara bersuci perempuan istihadah itu ada dua :
Pertama, ialah dengan cara berwudhu pada tiap sholat. Artinya, satu wudhu hanya
boleh digunakan untuk satu sholat.
Kedua, ialah dengan mandi besar dan menjamak dua sholat dalam satu waktu.
Metode jamak ini pun sedikit berbeda dari sholat-sholat jamak yang lain. Misalnya,
apabila ada seorang perempuan istihadah yang ingin mandi besar dan menjamak
sholat dhuhur dan ashar, maka ia harus mengakhirkan sholat dhuhur sampai
mendekati sholat ashar dan memajukan sholat ashar di awal waktunya. Dengan
demikian, ia seakan menggabungkan dua sholat tersebut dalam satu waktu, inilah
yang dalam istilah ulama disebut sebagai jamak shuwari.
Namun yang perlu digarisbawahi disini juga ialah ketika hendak menjalankan
sholat, perempuan tersebut harus mengenakan penutup seperti softtex atau semisalnya
untuk menahan darah keluar ketika sholat. Apabila sudah demikian, meskipun
kadang darah tersebut keluar di tengah-tengah sholat, ia tidak membatalkan
sholat yang sedang dilakukan. []
[1] Abu Syuja, Matan Ghoyah wat Taqrib,
hlm. 8.
[2] HR. Muslim, hadits no. 334.
[3] HR. Bukhari, hadits no. 227.
Suka menulis, membaca dan belajar. Alumni Islamic University of Madinah dan kini sedang melanjutkan study di fakultas Studi Islam UMJ.