Tidak jarang orang yang shalat merasa ada sesuatu yang gatal di tubuhnya. Sehingga ia harus menggaruk anggota badan tersebut. Yang menjadi pertanyaan ialah bolehkah menggaruk-garuk dalam shalat itu ?
Gerakan di Luar Shalat
Ketika shalat, seseorang dihasung untuk fokus, khusuk dan tumakninah. Namun ada kalanya ia melakukan gerakan-gerakan tambahan. Baik gerakan yang termasuk gerakan shalat atau gerakan di luar shalat. Setiap gerakan itu, memiliki hukum dan konsekwensinya tersendiri.
Gerakan Tambahan yang Termasuk Gerakan Shalat
Ketika seseorang melakukan gerakan tambahan yang mana gerakan itu masih termasuk gerakan shalat, hukumnya tergantung niat ketika ia melakukan. Apabila ia sengaja melakukan hal itu maka shalatnya batal dan harus mengulang. Namun, apabila melakukan itu karena lupa atau salah, ia disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi. Contohnya ialah ketika seseorang melakukan shalat dhuhur 4 rakaat. Namun ia melakukan shalat itu sebanyak 5 rakaat. Ketika hal itu disengaja, ia harus mengulang shalatnya lagi. Namun apabila tidak disengaja, langsung sujud sahwi untuk menutup kesalahan yang ada.
Gerakan Tambahan yang Bukan Termasuk Gerakan Shalat
Adapun gerakan tambahan yang bukan termasuk gerakan shalat, maka hal itu juga dapat dikategorikan menjadi dua. Gerakan yang banyak dan sedikit. Ketika seseorang shalat dan melakukan gerakan di luar shalat yang sangat banyak, ulama menyatakan bahwa shalatnya batal dan harus di ulang. Namun ketika melakukan gerakan itu sedikit saja, hal itu tidak mengapa.
Contohnya ialah ada orang yang shalat dan ia berlarian kesana kemari, maka shalatnya batal dan harus diulang. Atau menggaruk tubuh sehingga orang melihatnya tidak dalam keadaan shalat. Hal ini pun juga membatalkan shalat. Namun apabila gerakan itu sedikit, seperti menggaruk tangan yang terasa gatal atau berpindah tempat satu langkah, hal itu diperbolehkan.
Ukuran banyak dan sedikit ini dikembalikan kepada urf (kebiasaan) masyarakat masing-masing. Apabila ia banyak bergerak dan apabila dilihat orang lain tidak seperti orang shalat, maka shalatnya batal. Namun ketika menurut kebiasaan, hal itu bukan termasuk gerakan yang banyak dan masih terlihat sebagai orang yang shalat, maka ia tidak membatalkan shalat.
Gerakan Emergency
Untuk gerakan emergency, hal ini diperbolehkan dalam syariat. Bahkan di beberapa keadaan, wajib untuk dilakukan. Hal ini berdasarkan hadits berikut :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ نَقْتُلَ الْأَسْوَدَيْنِ فِي الصَّلَاةِ: الْعَقْرَبَ وَالْحَيَّةَ . رَوَاهُ أَحْمَدُ
Dari Abu Hurairah, ia berkata,’Rasulullah memerintahkan kami untuk membunuh dua hal yang hitam ketika shalat, yaitu kalajengking dan ular. HR. Ahmad
Mengapa harus membunuh kalajengking dan ular ketika shalat ? adanya ular dan kalajengking itu sebagai alarm akan terjadinya suatu keadaan emergency. Ditakutkan ketika ular dan kalajengking itu tidak dibunuh, bisa membahayakan orang lain.
Berdasarkan hadits itulah, boleh saja melakukan suatu hal yang dianggap perlu ketika emergency dan langsung melanjutkan kembali shalatnya tanpa perlu diulang.
Suka menulis, membaca dan belajar. Alumni Islamic University of Madinah dan kini sedang melanjutkan study di fakultas Studi Islam UMJ.