Bagi orang Jawa, salah satu adab yang harus dimiliki oleh setiap anak ialah nuwun sewu ketika lewat di depan orang yang lebih tua. Dalam melakukan itu, mereka terbiasa membungkuk di depan orang yang ia lewati. Di sisi lain, membungkuk itu adalah salah satu gerakan sholat yang bermakna pengagungan. Lantas, apakah tidak boleh melakukan gerakan itu di depan orang lain ?
Pengertian Rukuk
Allah SWT menyebutkan kata rukuk sebanyak 13 kali dalam Al Qur’an dengan berbagai bentuk. Ada yang berbentuk fiil mudhari, fiil amr, isim fail dan bentuk jamak. Kata rukuk dalam Al Qur’an mempunyai tiga makna. Pertama ialah sholat sebagaimana yang terdapat pada surat Al Baqarah ayat 43. Kedua ialah sujud sebagaimana yang terdapat pada surat Shad ayat 24 dan ketiga ialah rukuk itu sendiri sebagaimana yang terdapat pada surat Al Ma’idah ayat 55. Salah satu ayat yang berisi perintah untuk melaksanakan sholat dengan menggunakan lafal rukuk ialah ayat berikut :
وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ
“Kalian sholatlah bersama orang-orang yang sholat.” Q.S Al Baqarah : 43
Ibnu Mandhur dalam Lisanul Arab menyebutkan bahwa ketika seseorang membungkukkan badannya, maka ia sudah termasuk rukuk secara bahasa. Sebagaimana ketika ada orang tua yang sudah bungkuk. Maka secara bahasa, ia sudah dikategorikan sebagai rukuk (ركع الشيخ أي انحنى من الكبر). Namun secara syariat, rukuk ialah ketika seseorang menundukkan kepalanya setelah berdiri untuk membaca suatu ayat hingga punggunya benar-benar dalam posisi membungkuk. Posisi rukuk juga mengandung suatu makna tunduk dan merendah (al khudu’ wa adz dzull) ke suatu hal yang menjadi objek dari rukuk tersebut. (Ibnu Mandhur, Lisanul Arab, hlm. 1719).
Hukum Membungkukkan Badan di Depan Orang yang Dituakan
Pada bab sebelum ini sudah dipaparkan bahwa membungkukkan badan itu termasuk rukuk dan rukuk mengandung makna tunduk serta merendah ke objek rukuk. Karena makna tunduk dan merendah inilah, tidak sedikit ulama yang memfatwakan tidak bolehnya melakukan rukuk kepada orang lain. Larangan rukuk ini juga berlaku untuk rukuk kepada orang-orang yang dituakan atau orang yang dianggap memiliki ilmu sekalipun.
Untuk memperjelas maksud rukuk yang dilarang, maka bisa dilihat dari kebiasaan orang-orang Jepang ketika ia ingin menghormati orang yang dianggap lebih terhormat. Mereka biasa melakukan ‘ojigi’ dengan cara membungkukkan badan tepat di depan orang lain.
Dalam hal ini, Rasulullah SAW bersabda :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ : قَالَ رَجُلٌ : يَا رَسُولَ اللَّهِ، الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ، أَيَنْحَنِي لَهُ ؟ قَالَ : ” لَا. رواه الترمذي
Dari Anas bin Malik, ia berkata,”Seseorang bertanya,’Wahai Rasulullah, seseorang dari kami menemui saudara dan kerabatnya, apakah ia boleh membungkukkan badan kepadanya? “Tidak.” HR. At Tirmidziy
Apakah Nuwun Sewu ketika Lewat Depan Orang yang Lebih Tua Termasuk Larangan ini ?
Nuwun sewu dan membungkukkan badan ketika lewat depan orang yang lebih tua itu berbeda dengan larangan membungkuk yang ada dalam hadits tersebut. Larangan itu berlaku bagi membungkuk tepat di depan orang yang ia hormati. Hal ini bisa dilihat dari lafal hadits di atas. Lafal hadits itu berisi larangan membungkuk terutama bagi orang yang baru datang. Ketika membungkuk kepada orang yang baru datang, maka posisi membungkuknya lurus di depan. Hal ini berbeda dengan posisi membungkuknya orang jawa ketika lewat di depan orang yang lebih tua. Posisi membungkuknya bahwa serong ke kiri atau ke kanan. Tergantung arah dimana ia akan lewat.
Selain itu, penekanan rukuk yang dilarang ialah apabila rukuk yang dilakukan mengandung unsur ibadah, pengagungan dan merasa tunduk patuh kepada objek rukuk. Adapun nuwun sewu dan sedikit membungkukkan badan ketika lewat di depan orang lain itu tidak mengandung unsur-unsur di atas. Ia hanya sebuah unggah-ungguh atau etika dalam menghormati orang yang lebih tua. Maka, dengan dua alasan ini, nuwun sewu dan sedikit membungkukkan badan ketika lewat di depan orang itu tidak dilarang.
Suka menulis, membaca dan belajar. Alumni Islamic University of Madinah dan kini sedang melanjutkan study di fakultas Studi Islam UMJ.